Kementerian ATR/BPN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN
mempunyai tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Saat ini penulis ditugaskan pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dalam Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Dalam bidang tersebut penulis menemukan beberapa permasalahan, seperti masih adanya
masyarakat yang belum mendapatkan informasi pertanahan secara keseluruhan dan
lengkap, masih terbatasnya informasi pertanahan yang ada di media sosial, lalu
kurangnya pemahaman pemohon mengenai penyusunan kelengkapan berkas
permohonan peralihan hak atas tanah/balik nama yang menyebabkan banyak berkas tidak
dapat diproses dan masih ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak
mengirimkan laporan bulanan pembuatan akta serta format yang diberikan tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Aktualisasi yang dilaksanakan penulis, didasarkan pada salah satu permasalahan
yang diangkat dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten
Sidoarjo, yaitu Belum optimalnya pelaksanaan Laporan Bulanan Pembuatan Akta oleh
PPAT Kabupaten Sidoarjo, oleh karena itu, diambil gagasan pemecah isu yaitu
“Pembuatan Standarisasi Format Laporan bulanan PPAT”. Diharapkan dengan
dibuatnya standarisasi tersebut pembuatan laporan bulanan pembuatan akta dapat lebih
lebih efektif dan rapi sehingga memudahkan pegawai dalam melakukan perekapan
laporan.