Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5/SE-100.TU.02.01/VIII/2019
Tentang Standarisasi Digitalisasi Warkah, Dalam Rangka Transformasi
menuju era pelayanan digital, perlu dilakukan modernisasi sistem di semua lini pelayanan Administrasi melalui transformasi layanan menual
ke elektronik, begitu pula mengenai pencatatan Buku Tanah yang berada
di Ruang Arsip guna pengoptimalan Tata Kelola Penataan, pencarian serta
penyimpanan Buku Tanah di Ruang arsip.
ASN yang merupakan penyelenggara dalam kebijakan publik
pelayanan masyarakat, dituntut untuk memahami dan juga menerapkan
manajemen ASN dan Smart ASN sehingga tercipta pelayanan yang
profesional, berkualitas, mudah, cepat dan aman. Penulisan Rancangan
Aktualisasi inj bertujuan untuk mengimplementasikan nilai-nilai dasar
ASN.