Mengingat jumlah permohonan yang tinggi, Kantor Pertanahan Kabupaten
Lumajang sudah sewajarnya menyediakan data pertanahan yang mumpuni demi
percepatan kegiatan pengecekan ini, namun kenyataannya dilapangan Kantor
Pertanahan Kabupaten Lumajang sempat berada pada peringkat ke 422 dengan
persentase tunggakan 14,83% pada awal-awal pembaharuan sistem pengecekan
elektronik, dengan salah satu penyebabnya adalah kualitas data pertanahan yang
3
tersedia belum optimal, termasuk didalamnya jumlah validasi buku tanah. Oleh
sebab itu, sebagai pelayan publik kita diharuskan untuk melakukan tindakan agar
masalah tersebut dapat terselesaikan dan tidak terjadi lagi, hal ini dilakukan untuk
menghilangkan pandangan masyarakat yang akan memberikan dampak negatif
bagi citra pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang.