Guna mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian data/dokumen
HAT/DPAT dan menjawab tuntutan data dan informasi hasil pengawasan dan pengendalian
HAT/DPAT sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian HAT/DPAT tahun 2022, maka diperlukan adanya pengarsipan data/dokumen
pengawasan dan pengendalian HAT/DPAT secara elektronik. Untuk itu, penulis memilih isu
Belum Tertatanya Data/Dokumen Pengawasan dan Pengendalian HAT/DPAT Secara
Elektronik Pada Subseksi Pengendalian dalam melaksanakan aktualisasi sebagai sarana
penulis mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN dan konsep wawasan kebangsaan, bela
negara, akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, serta anti korupsi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(selanjutnya disebut UU ASN).
Isu Belum Tertatanya Data/Dokumen Pengawasan dan Pengendalian HAT/DPAT
Secara Elektronik Pada Subseksi Pengendalian dapat dikategorikan sebagai isu Manajemen
ASN dan SMART ASN, karena berkaitan dengan pelayanan publik, yaitu tidak menerapkan
prinsip akuntabel dan prinsip berkeadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pelayanan
Publik. Isu SMART ASN dikaitkan dengan transformasi digital, yaitu kemampuan seorang
ASN untuk beradaptasi dengan penggunaan teknologi dalam pengelolaan data/dokumen
pengawasan dan pengendalian HAT/DPAT demi terwujudnya transparansi informasi dan
percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.