Salah satu syarat mengikuti program PTSL adalah dengan
mengumpulkan data yuridis. Pengumpulan data yuridis meliputi
pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan/penguasaan tanah, baik
bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan
dari setiap bidang tanah. Kegiatan pengumpulan data yuridis dilakukan
oleh satgas yuridis dan dapat dibantu oleh pengumpul data yuridis
(puldadis) dari berbagai unsur atau profesi. Program PTSL juga
diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali. Berdasarkan
data yang diperoleh oleh Penulis per tanggal 16 Juli 2022, target
pembuatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada tahun 2022 di Kantor
Pertanahan Kabupaten Boyolali adalah 5.000 sertipikat sedangkan
pengumpulan data yuridis baru terkumpul sekitar 1.711 buah dokumen,
sehingga baru menunjukkan progress sekitar 34,22%. Hal tersebut dapat
terjadi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur dan
kelengkapan berkas dalam rangka pendaftaran tanah melalui program
PTSL yang disebabkan kurang aktifnya perangkat desa untuk memberi
informasi. Kemudian masih belum optimalnya penggunaan media digital
untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai PTSL. Faktorfaktor tersebut tentunya menghambat percepatan program PTSL. Namun
dalam perjalanan waktunya, pada saat Penulis merancang rancangan
aktualisasi, terdapat penyesuaian target PTSL di Jawa Tengah termasuk di
Boyolali per tanggal 21 Juli 2022. Jika sebelumnya target SHAT
berjumlah 5.000 sertipikat, namun kini menjadi 3.000 sertipikat.
Sedangkan puldadis yang terkumpul per tanggal 23 Juli 2022 sebesar
1.742 buah dokumen. Meskipun terdapat penyesuai target PTSL, sudah
selayaknya BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali
melakukan pelayanan yang memanfaatkan penggunaan digital demi
terwujudnya pelayanan yang prima.