Perbaikan tata kelola pengarsipan dokumen pertanahan di Kantor
Pertanahan Kabupaten Grobogan diharapkan sesuai dengan tujuan penataan
dan penguatan organisasi serta penataan sistem manajemen SDM aparatur yang
telah diamanatkan dalam bentuk sapta tertib pertanahan yang tertuang dalam
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 277 tahun
2012, yaitu tertib administrasi, tertib anggaran, tertib perlengkapan, tertib
perkantoran, tertib kepegawaian, tertib disiplin kerja, dan tertib moral.