Berdasarkan analisis penyebab isu, diketahui bahwa akar masalah yang mungkin
terjadi adalah pemahaman para permohon terhadap persyaratan yang masih terbatas. Akar
2
masalah tersebut tidak hanya mengakibatkan belum optimalnya pemenuhan persyaratan
permohonan KKPR, namun secara lebih jauh juga berdampak pada penerbitan KKPR yang
belum optimal, menumpuknya antrean, hingga potensi hambatan pada perizinan lain dan
realisasi investasi. Ditinjau dari pihak yang terdampak, jika isu ini tidak segera
ditindaklanjuti, besar kemungkinan tidak hanya individu pemohon KKPR saja yang
terdampak, namun juga pemohon lain, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang,
bahkan kementerian-kementerian lain yang memiliki kewennagan di bidang perizinan.