Ada beberapa layanan publik secara online, salah satunya adalah layanan
informasi zona nilai tanah. Layanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh
pegawai yang ditugaskan di Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Namun, dalam
penerapannya terdapat berbagai masalah yang biasanya dialami oleh Pemohon, baik
PPAT maupun Masyarakat Umum. Permasalahan tersebut biasanya seperti Aplikasi Eror
(Sentuh Tanahku / htel.atrbpn.go.id), ada bidang tanah yang belum melakukan ploting
dikarenakan sertifikat lama, ada bidang yang belum update wilayah persil, kesalahan
pemohon ketika menginpu dan mengupload data, dan bidang tanah yang akan dicek ternyata belum memiliki Zona Nilai Tanah yang bisa disebabkan karena batas wilayah
yang tidak jelas. Oleh sebab itu, ada keluhan dari pemohon tentang akses Informasi Zona
Nilai Tanah. Ini menjadi isu Belum Optimalnya Pelayanan Informasi Zona Nilai Tanah
di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.