Lamanya waktu yang dibutuhkan, ketidakjelasan, dan biaya kepengurusan
sertipikat tanah merupakan contoh dari keluhkan masyarakat dalam pelayanan di
bidang pertanahan. Hal ini terjadi karena belum optimal ditaatinya standar waktu
dan biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan
Pengaturan Pertanahan. Dalam rangka mendukung pemerintah untuk mewujudkan
pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan untuk
mewujudkan good governance, maka dilakukan reformasi birokrasi pada area
2
pelayanan pertanahan. Reformasi birokrasi pada area pelayanan tersebut
dilaksanakan dengan menerapkan SOP, SPM dan peningkatan partisipasi
masyarakat dalam pelayanan pertanahan.