Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Penatausahaan BMN yang terdiri atas pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan merupakan bagian dari pengamanan BMN secara administratif. Pada Kantor Pertanahan Kab. Mamuju penatausahaan BMN ini belum dijalankan secara optimal, beberapa barang dalam kondisi rusak berat belum dihapuskan, kondisi terkini barang belum dilakukan pengecekan dan pencatatan. Serta untuk tahun 2022 penatausahaan BMN dari aplikasi SIMAK-BMN harus dilakukan migrasi saldo awal ke aplikasi SAKTI berdasarkan Juknis 3 Migrasi dan Surat No S-142/PB/2022 pelaksanaan Migrasi. Setelah selesai proses finalisasi migrasi, satker tidak diperbolehkan melakukan transaksi lagi menggunakan aplikasi SIMAK-BMN. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan tersebut penulis berencana untuk mengangkat isu tentang mengoptimalkan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) agar ini dapat meningkatkan penata usahaan BMN di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju dengan judul “Optimalisasi Proses Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju”.
Laporan Aktualisasi Risna Syarif.pdf