Berdasarkan data pencapaian kegiatan PTSL tahun 2022 per tanggal 4 Juli di
Kantor Pertanahan Mamuju, dari 1800 bidang tanah yang belum terpetakan baru 357
bidang tanah yang berhasil dipetakan atau sekitar 19,8%. Kurang optimalnya
pencapaian ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu peta pendaftaran yang tidak
lengkap, GU/SU yang belum terentri di KKP, tumpang tindih bidang, perbedaan lokasi
administrasi dengan sertipikat, perbedaan penguasaan, dan beberapa permasalahan
lain. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan tertundanya pengambilan titik
koordinat oleh petugas lapangan. Selain itu, pendataan yang kurang terstruktur juga
menjadi kendala utama. Menurut petugas lapangan, pengambilan data dilakukan secara
acak dan hanya berdasarkan peta kerja yang menampilkan semua bidang tanah yang
terpetakan maupun yang belum terpetakan.
Permasalahan diatas tentu dapat memicu pengulangan ketidakberhasilan
pencapaian target K4 di Kantor Pertanahan Mamuju seperti yang terjadi di tahun 2021
yang hanya mencapai 60,19%. Ketidakberhasilan tersebut tentu berakibat pada kualitas
data kantor pertanahan yang masih rendah dan dapat menghampat pelayanan kepada
masyarakat. Berdasarkan permasalahan diatas maka penulis membuat sebuah gagasan
penyelesaian yaitu melakukan optimalisasi pendataan K4 dengan mengklasifikasikan
data K4 berdasarkan tingkat penyelesaian masalah sesuai dengan Juknis PTSL Tahun
2022 agar pendataan lebih terstruktur dan petugas lapangan dapat menentukan prioritas
pendataan.