Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Melalui Sosial Media Instagram Untuk Meminimalisir Kasus Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

    Fakhri Husni Fuadi | 5 September 2022

Abstract


Salah satu solusi guna meminimalisir terjadinya kasus pertanahan adalah melakukan sosialisasi. Media yang dapat digunakan sosialisasi salah satunya melalui sosial media (youtube, instagram, twitter, dan facebook). Pada era digital seperti saat ini, sosial media menjadi salah satu tools yang cukup efektif dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat. Van Dijk dalam Nasrullah (2015) menyatakan bahwa sosial media adalah platform media yang memfokuskan pada eksistensi pengguna yang memfasilitasi mereka dalam beraktifitas maupun berkolaborasi. Karena itu sosial media dapat dilihat sebagai medium (fasilitator) online yang menguatkan hubungan antar pengguna sekaligus sebuah ikatan sosial. Isu ini berkaitan erat dengan implementasi SMART ASN, dimana ASN mestinya mengembangkan digital culture dan digital skill dalam menjalankan pekerjaan. Dalam konteks ini, digital culture diwujudkan dalam menciptakan kebiasaan dan mengembangkan perilaku untuk melakukan pekerjaan melalui pemanfaatan teknologi. Digital skill diwujudkan dengan memiliki kapasitas untuk menggunakan tekonologi demi memudahkan pekerjaan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis menyusun sebuah rancangan aktualisasi yang berisikan kegiatan-kegiatan guna meminimalisir terjadinya kasus pertanahan yang diejawantahkan dalam rancangan aktualisasi berjudul “Minimalisir Kasus Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Melalui Pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara di Sosial Media”.

Dokumen PDF IV_Fakhri Husni Fuadi_LAPORAN AKTUALISASI.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan Angkatan XII Tahun 2022
Keyword :