Diperlukan sebuah
penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan
pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan
dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi,
menerapkan, dan mengaktulisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi),
dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang
profesional sesuai bidang tugas. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Kepala
Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.Habituasi
dilakukan dengan intervensi aktualisasi, suatu proses untuk menjadikan pengetahuan dan
pemahaman yang telah dimiliki terkait subtansi.
Mata pelatihan dapat menjadi aktual / nyata / terjadi sesungguhnya ada.
Pembelajaran Agenda Habituasi diawali dengan penjelasan konsep habituasi yang
bertujuan memberikan bekal pengetahuan tentang kegiatan pembelajaran ditempat kerja
untuk mensintesakan materi yang telah dipelajari pada kurikulum pembentukan karakter
PNS. Untuk dapat menghabituasi nilai – nilai dasar PNS (Berorientasi Pelayanan,
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) maka diperlukan
penyusunan rancangan aktualisasi. Penyusunan rancangan aktualisasi diharapkan dapat
7
digunakan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada unit kerja
masing-masing.