yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menangani banyak sekali
masalah sengketa, konflik, dan perkara yang nanti akhir dari permasalahan tersebut adalah
4
berhasil disertipikatkan seluruh tanah masyarakat dan adanya tansparansi yang timbul bagi
seluruh pihak.3 Masyarakat juga menjadi komponen penting dalam hal ini karena dalam proses
pengaduan dan pelaporan mengenai permasalahan harus adanya alur yang secara jelas dapat
diikuti, tidak berbelit-belit, dan sangat memudahkan masyarakat dengan adanya kemajuan
teknologi, selain daripada pengembangan yang dilakukan untuk insan Aparatur Sipil Negara
(ASN), terkhusus dalam hal mediasi/konsultasi, yang dimana proses penyelesaian sengketa
mediasi merupakan hal fundamental yang wajib dilaksanakan dalam penanganan sengketa
yang lebih membawa keadilan bagi kedua belah pihak dan paling banyak kelebihannya
daripada harus menempuh jalur litigasi, mengingat tidak sedikit sala satu pihak merasa tidak
puas dengan putusan pengadilan dan melakukan banding sehingga penyelesaian sengketa
menjadi berlarut-larut.