Lahirnya UU ini secara substansial adalah
memberikan jaminan konstitusional agar praktik demokratisasi dan good governance
bermakna bagi proses pengambilan kebijakan terkait kepentingan publik, yang bertumpu
pada partisipasi masyarakat maupun akuntabilitas lembaga penyelenggara kebutuhan publik
khususnya dalam hal ini kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pasal 3 UU
Nomor 14 Tahun 2008 tercantum beberapa tujuan, sebagai berikut: (1) Menjamin hak warga
negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,
dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
(2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (3)
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan
Badan Publik yang baik; (4) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (5)
Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; (6)
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (7)
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan.