Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Namun tetap saja program ini tidak mendapat antusias yang baik dari masyarkat di Kabupaten Mamuju tengah, berbagai macam alasan dan kendala bermunculan di kalangan masyarakat saat diberi kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya lewat program PTSL ini. Akhirnya berdampak pada pencapaian program PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju tengah yang tidak mecapai target. Hal ini memberi dampak keterlambatannya pencapaian target PTSL.
Laporan Aktualisasi Final.pdf