Pelaporan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan berbasis online atau teknologi pada
aplikasi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Berau ini
sendiri belum maksimal dikarenakan oleh beberapa hal, salah satunya adalah factor kekurangan
sumber daya manusia ASN yang mengisi seksi penanganan sengketa dan pengendalian
pertanahan. Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Berau seksi penanganan sengketa dan
pengendalian pertanahan hanya diisi satu Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala
Seksi dan saat ini telah berada pada usia lanjut yang tidak terlalu menguasai teknologi, sehingga
keterbatasan SDM ASN ini mempengaruhi dalam kinerja digitalisasi pelaporan pada aplikasi
sengketa, konflik, dan perkara menjadi tidak optimal penggunaannya. Pelaksanaan kegiatan ini
bertujuan untuk mengaktualisasikan core value ASN atau nilai-nilai dasar ASN, yaitu
Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Humanis, Loyal Adatif, dan Kolaboratif
(selanjutnya disebut BerAKHLAK), terutama pada Core Value Nilai Adaptif yakni seorang ASN
3
mampu menyesuaikan diri sesuai dengan perubahan yang terjadi, dimana saat ini memasuki era
transformasi digital dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia, Nilai Kompeten ASN harus
mampu meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah sejalan
dengan ingin tercapainya Smart ASN yang memiliki literasi Digital.
Dengan demikian maka pemaksimalan dari pada penggunaan Aplikasi Sengketa,
Konflik, dan Perkara Pertanahan menjadi hal penting dalam menyongsong era digitalisasi 4.0
agar tidak ketinggalan dari Negara lain dan untuk mendorong upaya peningkatan mutu para ASN
terutama dilingkungan Kementerian ATR/BPN.