Kantor pertanahan
merupakan unit kerja Badan Nasional di wilayah Kabupaten atau Kota, yang
melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu yang menjadi
kewenangan kantor pertanahan ialah sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Kasus
pertanahan yang selanjutnya disebut kasus adalah sengketa, konflik atau perkara tanah
yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai
kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.3
Penerapan nilai dasar PNS yang mencakup nilai BerAKHLAK yaitu Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang diharapkan
seluruh ASN dapat mempergunakan nilai-nilai BerAKHLAK dan Smart ASN dalam
kehidupan dan pekerjaannya sehari-hari.
Rancangan aktualisasi ini mengangkat isu-isu yang ada pada unit kerja peserta. Unit
kerja peserta adalah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang pada Seksi Penanganan
dan Pengendalian Sengketa.