Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Namun dalam hal pelayanan pencatatan pelunasan BPHTB Terhutang di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang masih memakan waktu yang cukup lama. Di dalam sistem KKP sendiri, waktu pelayanannya memakan waktu 61 (enam puluh satu) hari. Sementara itu, pelayanan pertanahan sebenarnya sudah mengalami percepatan-percepatan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Terkait dengan proses pencatatan dimaksud masih memakan waktu lama maka diperlukan adanya suatu percepatan pelayanan yang dapat memberikan kepastian bagi pemilik hak untuk dapat melakukan perbuatan hukum selanjutnya.
Percepatan Pencatatan Pelunasan BPHTB Terhutang dengan Mengoptimalkan Pojok Pra Layanan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang .pdf