Sistem administrasi pada kegiatan peminjaman buku tanah untuk keperluan
pemeliharaan data pertanahan juga masih konvensional yang menggunakan catatan-catatan
pada buku register. Sedangkan buku tanah merupakan dokumen penting dalam bentuk daftar
yang memuat data fisik dan data yuridis suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada
haknya dan kegiatan pertanahan juga memerlukan Buku Tanah.
Sebagai upaya mengantisipasi berbagai masalah terkait arsip pertanahan dan
menjawab tantangan era Transformasi Digital serta mewujudkan kegiatan pendaftaran tanah
secara elektronik pada Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dalam hal ini
Penulis berupaya memberikan gagasan sebagai wujud penerapan nilai-nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dalam
kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2022. Selain itu Penulis sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil juga telah dibekali konsep wawasan kebangsaan, bela negara, manajemen ASN
dan SMART ASN dengan maksud dan tujuan dapat memberikan kontribusi pemecahan isuisu yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, sehingga dapat membawa manfaat
baik bagi intansi, masyarakat,dan stakeholders, serta diri sendiri.