Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, dijelaskan
bahwa salah satu tugas dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan adalah pengelolaan dan analisis
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang salah satu produknya berupa
Pertimbangan Teknis Pertanahan. Berdasarkan hasil pengamatan serta diskusi dengan mentor,
ditemukan beberapa permasalahan atau isu terkait Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
dimana salah satu isunya adalah belum optimalnya pencatatan serta penyimpanan warkah
Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan
Tanah di Kantor Pertanahan Kota Malang. Dinyatakan belum optimal karena dengan kemajuan
teknologi saat ini, proses pencatatan dan penyimpanan warkah tersebut masih dilakukan secara
manual, sedangkan apabila didukung dengan literasi digital yang baik maka seharusnya proses
tersebut dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dengan menerapkan tranformasi
digital.