Pihak yang terlibat dalam isu tersebut adalah Kepala Seksi Penetapan Hak
dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Mojokerto sebagai pimpinan yang
bertanggung jawab untuk memimpin, mengoordinasikan dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas pegawai di Seksi Penetapan Hak
dan Pendaftaran, Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah
dan Pembinaan PPAT sebagai koordinator untuk penyimpanan buku tanah dan
warkah, petugas penyimpanan warkah sebagai penanggungjawab penyimpanan
Buku Tanah dan Warkah, dan petugas atau pegawai kantor pertanahan yang
membutuhkan Buku Tanah. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan atau
mengurangi dampak dari isu tersebut, digunakan gagasan berupa Pendataan dan
Pengelolaan Warkah yang Bermasalah karena Blokir dan Sita Berbasis Digital
Memanfatkan Google Spreadsheet dan Google Drive di Kantor Pertanahan Kota
Mojokerto. Oleh karena itu tulisan ini dibuat untuk dapat lebih lanjut menjabarkan isuisu tersebut, memilih isu yang akan dilakukan penyelesaian masalah, serta
mengaktualisasikan gagasan yang dapat menyelesaikan isu tersebut.