Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di bidang
pertanahan perlu suatu upaya peningkatan pelayanan. Soelarman (1998 : 9)
mengatakan bahwa, “Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
di bidang pertanahan, segenap BPN dituntut untuk melakukan tertib administrasi
pertanahan , keterbukaan dalam arti prosedur / tata cara pelayanan yang jelas dan
dituangkan pada papan pengumuman, ketepatan waktu pelayanan, kenyamanan
dan kepastian hukum, penyediaan loket-loket pelayanan dan lain sebagainya.”5
Berdasarkan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Kantor Pertanahan
Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022 menyelenggarakan pelayanan
Pendaftaran Tanah Pertama Kali sebanyak 1.485 layanan. Layanan tersebut akan
menghasilkan produk berupa sertipikat hak atas tanah. Kantor Pertanahan
Kabupaten Rembang di dalam memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama
kali kepada masyarakat khususnya dalam hal pensertipikatan tanah belum
sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, yakni dalam hal ketepatan waktu
penyelesaiannya. Pada saat ini masih banyak penyelesaian permohonan dalam
pendaftaran tanah pertama kali yang dalam prosesnya belum dapat terselesaikan
dengan tepat waktu, hal ini mengakibatkan terjadinya tunggakan permohonan,
yang pada akhirnya menunda penerbitan sertipikat.