Dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan hak guna usaha, terkadang terjadi
konflik antara pemegang sertifikat hak guna usaha dengan masyarakat lain yang
merasa dirugikan. Hal ini membuat pegawai BPN di panggil oleh pihak yang
berwenang untuk memberikan informasi terkait konflik hak guna usaha, sesuai dengan
data surat masuk di bidang penetapan hak dan pendaftaran Kantor Wilayah BPN
Provinsi Jambi, sepanjang tahun 2022 ini ada 13 buah surat masuk pemanggilan dari
kepolisian, kejaksaan tinggi, pengadilan negeri, ombudsman dan inspektorat. Terkait
pemberian informasi tersebut, penggunaan peraturan disaat penerbitan hak guna usaha
yang ditanyakan tidak hanya dari peraturan saat ini saja, namun dari peraturanperaturan sebelumnya juga. Karena banyaknya peraturan terdahulu disaat penerbitan
hak guna usaha tersebut membuat pegawai kurang optimal dalam mencari informasi
dari peraturan mana yang terkait konflik hak guna usaha yang dipertanyakan oleh
pihak kepolisian. Sehingga diperlukan adanya inovasi melalui fitur digital untuk
mengoptimalkan pencarian informasi tentang ketentuan prosedural permohonan hak
guna usaha guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempererat persatuan
dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mana ditunjukkan dalam
pemberian informasi terkait konflik hak guna usaha.