Jual-Beli suatu tanah harus dilakukan
dengan melalui berbagai cara agar transaksi tanah tersebut bisa secara sah telah terjadi, misalnya terkait
harga tanah berdasarkan kesepakatan, terkait pajaknya, terkait biaya balik namanya dan lain sebagainya.
Setelah kesepakatan sebelumnya telah disepakati, kemudian acara selanjutnya adalah dilakukan prosedur
balik nama yang mayoritas dikuasakan kepada PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah
setempat. Seperti yang kita ketahui PPAT mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah,
yaitu membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam pendaftaran tanah, dengan demikian untuk menjamin kepastian hukum atas terjadinya
suatu perbuatan hukum peralihan dan pembebanan oleh para pihak atas tanah harus dibuat dengan bukti
yang sempurna yakni dibuat dalam akta otentik. Pendaftaran peralihan hak atas tanah, dilaksanakan oleh
PPAT, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 2 PP No.24 Tahun 2016, dengan demikian dalam
rangka pendaftaran pemindahan hak, maka jual beli hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun harus dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT.