Ketidaksesuaian waktu penyelesaian permohonan penerbitan sertipikat dalam
pendaftaran pemecahan bidang tanah salah satunya disebabkan oleh sikap pasif dari
pemohon, seperti tidak dipenuhinya persyaratan pemecahan bidang tanah, serta kurang
pahamnya masyarakat mengenai alur pelayanan tersebut. Sedangkan penyebab dari segi
Kantor Pertanahan yang tidak dapat memberikan jaminan kepastian waktu dikarenakan
kurangnya koordinasi dengan pemohon terkait jadwal pengukuran, kurangnya sarana dan
prasarana, serta adanya beban kerja tambahan seperti kegiatan PTSL. Hal ini menunjukan
bahwa masih kurang optimalnya pelayanan dalam hal pendaftaran pemecahan bidang tanah.
Kurang optimalnya pelayanan dikhawatirkan akan memberikan dampak menurunnya mutu
atau kualitas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Cimahi, serta menurunnya kepercayaan
masyarakat terhadap Kantor Pertanahan Kota Cimahi sebagai institusi yang berwenang
memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah sehingga
pada akhirnya masyarakat enggan untuk mendaftarkan tanahnya.
Untuk dapat mewujudkan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah,yang
memiliki kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pelayanan publik sudah
seharusnya dalam pelaksanaannya hal yang berkaitan dengan standar pelayanan seperti
11
jangka waktu harus sepenuhnya dilakukan secara optimal agar penyelasaian berkas dapat
selesai tepat waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan yang ada.