Untuk menindaklanjuti permohonan pembatalan dari Kantor Pertanahan, Kanwil BPN
Bali meminta Kantor Pertanahan untuk mengirimkan berkas kasus baik secara hard copy
3
maupun digital kepada Bidang V Kanwil BPN Bali sebagai dasar pembuatan keputusan
pembatalan, perdamaian, penolakan atau rekomendasi oleh Kepala Kanwil BPN Bali.
Namun, di lingkungan kerja Kanwil BPN Bali belum ada sistem yang digunakan untuk
menginventarisasi berkas digital yang dikirim oleh Kantor Pertanahan, sehingga berkas
digital tersebut masih dikirim satu persatu ke pegawai di Bidang V Kanwil BPN Bali.
Berdasarkan pengalaman bekerja penulis sejak masuk pertama ke Bidang V Kanwil BPN
Bali, terjadi kesulitan di antara pegawai karena berkas digital yang diterima tidak
terhimpun dan terdistribusikan ke seluruh pegawai, sehingga apabila pegawai
bersangkutan tidak masuk kerja atau sedang ada kesibukan lain dan tidak bisa mengerjakan
kasus bersangkutan, pegawai lain tidak bisa mengambil alih pekerjaan tersebut. Hal ini
menjadi penyebab dari kurangnya efisiensi penanganan dan penyelesaian sengketa dan
konflik pertanahan yang berakibat pada lambatnya pelayanan kepada masyarakat.