Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bangli. Berkaitan dengan
hal tersebut di dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Bangli masih terdapat belum optimalnya layanan pertanahan bagi pemohon prioritas. Yang
mana sesungguhnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggara
pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada
anggota masyarakat tertentu. Yang dalam penjelasan pasal 29 ayat (1) tersebut menjelaskan
yang dimaksud dengan masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain
4
Melayani, Profesional, Terpercaya
penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban
bencana sosial.