Kegiatan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Seksi Survei dan
Pemetaan perlu menghasilkan kualitas data yang tinggi agar hasil
pengukuran persil tanah terhindar dari adanya overlap antar bidang,
kesesuaian lokasi, posisi, dan orientasi, dan kebenaran pengisian atribut
non-spasial/metadata yang terkait informasi kepemilikan persil. Banyaknya
persil yang diukur oleh petugas ukur dari Seksi Survei dan Pemetaan
memerlukan kontrol kualitas untuk menjaga hasil kerja yang dikeluarkan
Seksi Survei dan Pemetaan. Selain itu, pada kenyataannya petugas ukur
dalam melakukan pengukuran dan penggambaran memiliki cara, persepsi,
dan kebiasaan yang berbeda atau ada tahapan pekerjaan yang tidak/lupa
dilakukan sehingga hasil ukuran menjadi tidak sesuai dan terjadi kesalahan
dalam pengukuran. Hal ini bertolak belakang jika dikaitkan dengan
3
manajemen ASN yaitu terdapat nilai dasar menjalankan tugas secara
professional. Oleh karena itu dibutuhkan suatu metode dalam mengatur dan
memeriksa hasil kerja petugas ukur dalam melakukan pengukurannya.