Seiring dengan tingginya intensitas pendaftaran tanah saat ini, maka
terselenggaranya kegiatan pemeriksaan tanah sebagai kontrol atau kendali. Pada
Kantor Wilayah, panitia pemeriksa tanah khususnya HGU disebut dengan Panitia
B. Tugas Panitia B diantaranya:
a. Mengadakan penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan Hak
Guna Usaha serta syarat-syarat lainnya mengenai bonafiditas, kemampuan
dan kesungguhan akan usahanya;
b. Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon
mengenai status, dasar perolehan, kondisi, luas, batas tanahnya dan
kepentingan-kepentingan lainnya;
c. Menentukan sesuai tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan usaha
yang akan dilakukan pemohon;
d. Mengadakan pemeriksaan/konstatasi mengenai penguasaan dan
pengusahaan tanah yang dimohon Hak Guna Usaha;
e. Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan tersebut yang
dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah. Dalam menunjang
kegiatan pemeriksaan tanah maka perlu intrumen yang memudahkan
kegiatan pemeriksaan tanah agar memperoleh tujuan yang ingin dicapai.