Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas serta pertanggungjawaban kinerja instansi haruslah dikelola dengan asas keantisipatifan, sebagaimana tertuang pada pasal 4 huruf i Undang-undang no 44 Tahun 2009. Keantisipatifan yang dimaksud adalah penyelenggaraan kearsipan harus didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya, dan ketatanegaraan. Kantor Pertanahan Kota Medan terus beradaptasi dan telah berupaya dalam rangka penyimpanan arsip kuitansi pertanggungjawaban keuangan dengan baik.
LAPORAN AKTUALISASI (REVISI JUDUL)_Bahar Noer Batubara_G8A20K2.pdf