Dalam hal ini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengeloalaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 88 ayat
(2), di kantor Pertanahan Kota Malang sendiri belum melaksanakan
tahap proses pengumuman konversi/penegasan hak/pengakuan hak
melalui website. Dengan adanya tahap proses pengumuman pada
layanan pendaftaran tanah pertama kali (konversi/penegasan
hak/pengakuan hak) melalui media digital (website, instagram,
whatsapp) dengan diterapkannya nilai-nilai core value BerAKHLAK
yang akan diaktualisasikan dalam Pelatihan Dasar CPNS ini,
diharapkan akan meningkatkan managemen ASN dan smart ASN
menjadi lebih baik. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis
melakukan kegiatan aktualisasi dengan judul “Optimalisasi Layanan
Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi/Penegasan
Hak/Pengakuan Hak) pada Tahap Proses Pengumuman secara
digital melalui Website dan Media Sosial (Instagram,Twitter,
Whatsapp) di Kantor Pertanahan Kota Malang.”