Kekayaan alam yang melimpah tersebut digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran
seluruh rakyat Indonesia, namun penguasaannya terletak pada negara, sebagaimana
dijelaskan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat”. Pernyataan ini
berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan “bumi, air dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi
dikuasai oleh Negara”. Pengertian “dikuasai” pada pasal ini tidak mengarah pada
“dimiliki”, namun berarti pemberian wewenang kepada negara untuk mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan dari tanah
tersebut3
. Hal ini guna mewujudkan tujuan yang tercantum pada Pasal 2 ayat (2) & ayat
(3) yang menyatakan “untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam
rangka masyarakat yang adil dan makmur”.