pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi Kantor Pertanahan, pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan
pertanahan berbasis elektronik, dan pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan
penanganan pengaduan di Kantor Pertanahan.
Kemudian Subbagian Tata Usaha dibagi lagi menjadi tiga Kelompok Substansi, yaitu
Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian, Kelompok Substansi Perencanaan,
Evaluasi, dan Pelaporan, dan Kelompok Substansi Keuangan dan BMN, Dalam
pelaksanaan tugasnya, Kelompok Substansi Keuangan dan BMN masih mencatat
permintaan dan distribusi barang persediaan secara manual. Oleh sebab itu, diperlukan
modernisasi dalam melakukan pencatatan agar lebih memudahkan pemantauan dan
pengawasan, serta sebagai penerapan nilai Smart ASN.