Salah satu tugas pelayanan khususnya di bidang pertanahan dijalankan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Badan Pertanahan Nasional melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral. Dalam
menjalankan tugas tersebutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan
fungsi mulai dari perumusan kebijakan di bidang pertanahan, pembinaan dan pelayanan
administrasi umum bidang pertanahan, hingga spesifik dalam pelaksanaan penatagunaan
tanah, reforma agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus, pemberdayaan masyarakat
di bidang pertanahan, pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan, dan fungsi
lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84).
Pengelolaan dan pengarsipan surat adalah proses kegiatan membuat, mencatat, dan
mengarsipkan semua jenis surat baik itu surat masuk maupun surat keluar dalam sebuah
organisasi atau instansi (Suryatama, 2017). Subbagian Tata Usaha adalah bidang yang
menangani administrasi surat yang meliputi pengelolaan dan pengarsipan surat masuk dan
surat keluar.