Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur perlu dilakukan
kegiatan-kegiatan pembangunan. Kegiatan pembangunan terutama sekali
pembangunan dibidang fisik baik di kota maupun di desa selalu memerlukan tanah
sebagai tempat untuk kegiatan pembangunan tersebut. Bahkan penyelenggaraan
pembangunan fisik dalam bidang-bidang tertentu yang memerlukan tanah yang luas
(seperti perusahaan kebun besar, Kawasan industri, perusahaan pembangunan
perumahan) tersedianya tanah merupakan unsur yang menentukan apakah usaha yang
direncanakan akan dapat dilaksanakan atau tidak.
Saat ini kita telah memasuki tranformasi digital, beberapa sistem sudah mulai
bertransisi dari yang semula manual berubah menjadi sistem digital. Dalam
permasalahan ini pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat membantu kinerja
pegawai agar lebih akurat, cepat, dan tepat untuk proses verifikasi dan perbaikan hasil
inventarisasi identifikasi berkas pengadaan tanah dan atau daftar nominatif pada pengadaan tanah bagi pembangunan umum pada pelayanan sehingga dapat
mewujudkan smart governance.
Dengan demikian, sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN
tahun 2020-2024 yang termuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 27 Tahun
2020 untuk mewujudkan pelayanan yang berstandar dunia. Berdasarkan hal tersebut,
perlu dilakukan perubahan pelayanan dari skala kecil melalui OPTIMALISASI
PENGARSIPAN BERKAS PENGADAAN TANAH MELALUI SISTEM
DIGITALISASI BERBASIS GOOGLE DRIVE DI SEKSI PENGADAAN
TANAH DAN PENGEMBANGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
PANDEGLANG.