Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan
rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis
dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan.Sehingga arsip buku tanah ini dapat menjadi
salah satu alat pembuktian yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah.Buku tanah dapat
dipinjam oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sesuai dengan pasal 187 ayat (1) Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 tahun 2021 bahwa
informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah,
surat ukur, dan buku tanah terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada pihak yang
berkepentingan. Kelancaran dan keberhasilan layanan pemberian informasi tersebut tidak
terlepas dari pengelolaan arsip buku tanah yang baik dan benar, termasuk dalam
pengelolaan peminjamannya, selain berpengaruh terhadap pelayanan, pengelolaan
peminjaman arsip yang baik juga akan berpengaruh positif terhadap kemudahan dalam
kegiatan administrasi.
2
Kegiatan pengelolaan peminjaman buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten
Bandung Barat belum di kelola dengan baik, karena pencatatan peminjamannya masih
secara manual yang memungkinkan adanya peminjaman yang tidak tercatat dan
mengakibatkan hilangnya arsip buku tanah itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan bon
pinjam digital yang memungkinkan peminjam untuk mencatat arsip buku tanah yang akan
dipinjam secara mandiri sebelum melakukan peminjaman.