Dalam menunjang keterbukaan informasi, dibutuhkan sebuah media
dalam publikasinya, baik secara offline atau online. Saluran publikasi
online dapat dilakukan melalui media sosial dengan sarana platform
seperti Twitter, Instagram, Facebook, hingga YouTube. Media sosial pada
dasarnya dapat membantu instansi dalam mendistribusikan informasi
secara cepat dan mudah. Penggunaan media sosial tersebut juga dapat
membuat masyarakat lebih aktif dalam mengawasi jalannya layanan
publik.
Selain menjadi platform online dalam memberikan informasi, media
sosial juga merupakan sarana untuk membangun citra dan reputasi
instansi. Namun dalam implementasinya, empat media sosial yakni
Twitter, Instagram, Facebook, dan YouTube yang dijalankan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Sukabumi belum dikelola secara optimal
sehingga efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan humas tidak efektif
dan efisien. Hal tersebut juga diperburuk dengan kurangnya sumber
daya manusia yang terdapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi
untuk bertanggung jawab atas pengelolaan media sosial.
Atas dasar tersebut, perlu dilakukan optimalisasi manajemen media
sosial agar penyelenggaraan distribusi informasi melalui media sosial
dapat terlaksana maksimal demi keuntungan bersama.