Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan tidak terdapat alat peraga
2
yangmenjelaskan mengenai proses permohonan informasi nilai tanah, hal ini
berdampak pada terhambatnya penyampaian informasi nilai tanah kepada
masyarakat, informasi nilai tanah sangat berguna bagi masyarakat terutama bagi
masyarakat yang terdampak pelaksanaan program pengadaan tanah, nilai tanah
berfungsi sebagai petunjuk bagi masyarakat mengenai besaran ganti kerugian serta
pihak-pihak yang terlibat bila terjadi sengketa, selain itu nilai tanah juga menjadi
acuan besaran PNBP pada pelayanan yang disediakan oleh setiap Kantor
Pertanahan, dan hal-hal lainnya berkaitan pelayanan pertananahan. Tidak
terdapatnya alat peraga juga menyebabkan terbatasnnya pengetahuan masyarakat
tentang proses pengaduan jika masyarakat keberatan terhadap nilai tanahmereka, hal
tersebut dapat berakibat pada kurang baiknya citra Kantor Pertanahan di mata
masyarakat karena masyarakat dapat mengira Kantor Pertanahan Kabupaten
Bulungan tidak mempedulikan atau memfasilitasi pengajuan keberatan berkaitan
dengan informasi nilai tanah yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Bulungan kepada pemohon informasi/masyarakat, oleh karena permasalahan diatas
perlu diadakan penyediaan informasi mengenai proses permohonan informasi nilai
tanah.