antor Pertanahan (Kantah) Kota Bitung merupakan salah satu instansi di
bawah Kementerian ATR/BPN. Kantah Kota Bitung memiliki beberapa bidang,
yaitu Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Seksi
Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Penataan dan
Pemberdayaan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Pada Subbagian
Tata Usaha memiliki tugas salah satunya menginventarisasi Barang Milik Negara
(BMN). Inventarisasi Barang Milik Negara adalah kegiatan untuk melakukan
pengecekan antara data administratif Barang Milik Negara dengan kondisi fisik
BMN yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah
dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, yang dikuasai pengguna barang
maupun kuasa pengguna barang atas suatu obyek barang.
Pada Kantor Pertanahan Kota Bitung terjadi permasalahan dimana Barang
Milik Negara tidak terinventarisasi dengan optimal.