Warkah pertanahan terdiri dari Buku Tanah, Surat Ukura, Gambar Ukur, Warkah
Pemberian Hak (SK), dan Warkah Pendaftaran (DI 208). Kegiatan digitalisasi warkah
pertanahan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 5/SE100.TU.02.01/VIII/2019 Tentang Standarisasi Digitalisasi Warkah. Kegiatan ini
dilakukan dalam rangka transformasi menuju era pelayanan digital. Kementerian
ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura sedang berupaya
melakukan kegiatan digitalisasi warkah. Kegiatan ini dilakukan dilatarbelakangi oleh
sulitnya mencari warkah pertanahan, kecepatan pencarian warkah, dokumen warkah yang
hilang, jumlah tenaga yang mengurusin warkah sedikit, akses pencarian warkah yang
susah, dan ruang penyimpanan warkah yang terbatas.
Untuk menyelesaikan isu tersebut penulis membuat gagasan untuk melakukan
digitalisasi warkah buku tanah. Untuk memudahkan dalam prosesnya, penulis mengambil
bahan untuk digitalisasi warkah buku tanah dari hasil pelayanan pengecekan sertipikat
elektronik yang sudah selesai. Alasannya, karena sertipikat yang melakukan pengecekan
elektronik sudah melakukan plotting bidang tanah, validasi persil/bidang tanah, validasi
surat ukur, dan validasi buku tanah. Hal ini tentunya memudahkan penulis untuk
mengaktualisasikan kegiatan ini nantinya selama 1 bulan.