Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Salah satu fungsi Badan Pertanahan Nasional adalah melaksanakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang diatur lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuan pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 adalah : 1. Pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar; 2. Penyediaan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah; dan 3. Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Untuk melaksanakan tujuan pendaftaran tanah tersebut, maka salah satu kegiatannya adalah penyimpanan daftar umum dan dokumen. Daftar umum meliputi peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama. Sedangkan yang dimaksud dokumen adalah dokumen-dokumen yang menjadi dasar pendaftaran tanah sebagai alat pembuktian. Dengan demikian, daftar umum dan dokumen negara tersebut harus senantiasa dijaga keutuhan dan kelayakannya guna menjamin kepastian hukum atas objek dan subjek yang terdaftar pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 196o tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Perbaikan Laporan Aktualisasi.pdf