Objek PTSL yang telah memiliki hak akan dipetakan melalui Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), salah satunya adalah bidang tanah Kluster 4. Berdasarkan Juknis PTSL 2022 No.1/Juknis-100.HK.02.01/I/202, Kluster 4 (K4) adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah, yang belum dipetakan atau berasal dari data geokkp KW4, KW5, KW6 serta buku tanah yang belum dientrikan ke dalam sistem KKP. Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang terpetakan, maka akan mendukung tercapainya database pertanahan yang valid dalam satu kelurahan, sehingga terpenuhinya kegiatan pemetaan meliputi satu kelurahan atau desa secara lengkap. Untuk pencapaian tersebut, penyelesaian bidang tanah K4 diperlukan.