Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, peminjaman warkah alas
hak, buku tanah, dan surat ukur dicatatkan pada satu buku besar. Namun, tidak
ada batasan jangka waktu suatu pegawai dapat melakukan suatu peminjaman. Pegawai peminjam juga tidak mendapatkan nota peminjaman sebagai bukti dan
pengingat bahwa ia telah melakukan peminjaman. Dengan perkembangan
tekonologi informasi, pencatatan peminjaman dapat dilakukan secara digital
untuk memudahkan peminjaman dan membuat peminjaman yang terstandar.
Maka dari itu, Penulis mengangkat judul “Optimalisasi Pencatatan Peminjaman
Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah Alas Hak Melalui Sarana Digital di
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman”.