PPAT dalam melaksanakan kewenangannya, tidak luput dari kewajiban-kewajiban
yang harus ditaati. Kewajiban PPAT yang harus ditaati salah satunya adalah
menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku
daftar akta PPAT kepada Kepala Kantor pertanahan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
berikutnya. Terhadap pemberian kewenangan membuat akta peralihan hak atas tanah
kepada PPAT untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam tugas melaksanakan
pendaftaran tanah, maka sudah sepantasnya ada pembinaan dan pengawasan terhadap
tugas PPAT. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT yang dilakukan
oleh Kepala Kantor Petanahan diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Diatur lagi lebih spesifik dalam Peraturan
Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
PPAT yang wilayah kerjanya berkedudukan di Kota Pontianak berjumlah 94 orang,
terdiri dari 93 PPAT dan 1 orang PPAT Pengganti. Maka dari itu, perlu diadakan
pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dengan tujuan pencapaian maksimal
pelaksanaan tugas Profesi PPAT, serta memantau PPAT untuk tidak melakukan
pelanggaran hukum di dalam menjalankan tugasnya, agar terhindar dari sanksi
administrasi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.