Pada Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jenderal merupakan salah
satu bagian dari APIP. Itjen melaksanakan tugas pengawasan intern dalam
lingkungan Kementerian ATR/BPN sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
APIP pada satuan kerja harus melaksanakan kegiatan reviu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan reviu yang dimulai dengan
mengumpulkan data dan informasi, menganalisis perbandingan data dan
informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan pada pedoman reviu, dan
melakukan wawancara dan konfirmasi apabila informasi yang didapatkan
tidak sesuai dengan kriteria reviu.