Di dalam Standar Operating Prosedur (SOP) disebutkan pengaduan bisa diproses jika
dilakukan secara bersurat. Perubahan zona nilai tanah bisa dilakukan sepanjang adanya
pengaduan keberatan nilai yang ada melalui surat resmi ke Kantor Pertanahan Kota
Singkawang dan setelah dilakukan groundcheck oleh tim survei zona nilai tanah dan ditemukan
harga berbeda antara yang tertera di peta zona nilai tanah dengan di lapangan. Dengan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur pengaduan keberatan informasi nilai tanah
mengakibatkan penanganan perubahan zona nilai tanah juga terhambat dan tidak adanya
pengecekan kembali harga tanah yang sesuai dengan eksisting.
Berdasarkan uraian tersebut, sebagai Calon Analis Hukum Pertanahan,
mengaktualisasikan nilai nilai dasar Profesi ASN yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (Ber-AKHLAK) dan Smart ASN serta
Manajemen ASN berdasarkan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai tugas pokok dan fungsi
penulis pada Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, dalam hal ini penulis memilih judul
laporan aktualisasi “Infografis Layanan Zona Nilai Tanah Pada Loket Pelayanan Melalui
Leaflet di Kantor Pertanahan Kota Singkawang”. Semoga dengan dibuatnya Rancangan
Aktualisasi ini dapat membantu Kantor Pertanahan Kota Singkawang untuk terus
meningkatkan inovasi, meningkatkan kualitas mutu dan keterbukaan informasi pelayanan
publik sehingga dapat mendukung terwujudnya pengelolaan ruang dan pertanahan yang
terpercaya serta berstandar dunia.