Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Hal ini dikarenakan dalam proses penyelesain permohonan HGB seringkali terdapat beberapa berkas yang tidak lengkap sehingga tidak bisa diproses. Dari yang pernah saya kerjakan yakni sekitar 20 permohonan HGB selama dua bulan saya bekerja 50% berkas tidak lengkap dan harus dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali. Dari pelepasan hak yang tidak ada, SPPT, hingga fotokopi buku C Desa yang tidak di lampirkan. Berkas yang tidak lengkap membuat proses pengerjaan semakin lama karena proses pemanggilan kembali dan cukup memakan waktu. Menurut pengamatan saya banyaknya berkas permohonan yang tidak lengkap terdapat beberapa faktor dari kurangnya ketersediaan informasi di loket atau kurangnya keinginan masyarakat dalam hal ini pemohon untuk mengetahui terkait dengan permohonan HGB Sehingga apabila tidak segera ditangani akan berdampak pada pemohon dan petugas. Pemohon yang harus bolak balik ke kantor karena harus melengkapi berkasnya dan petugas yang terhambat untuk menyelesaikan permohonan tersebut, Ternyata setelah saya mengamati dan melihat terkait dengan layanan informasi yang ada di loket, belum ada informasi yang jelas terkait dengan persyaratan, tahapan, Durasi penyelesaian hingga kewenangan. Padahal memberikan pelayanan prima yang secara lansung berkontribusi kepada kemajuan bangsa sebagai bentuk nilai dasar bela negara dengan indikator Cinta tanah air.
Laporan Aktualisasi Tessar Pahlevi Nugroho.pdf