Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada Bab II Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan bahwa pelatihan dasar CPNS dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan blended learning. Blended learning sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui tiga bagian pembelajaran yaitu : pelatihan mandiri, distance learning dan pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. Dan distance learning sebagaimana dimaksud terdiri atas : e-learning dan aktualisasi. Untuk itu CPNS diminta untuk menyusun Rancangan dan Laporan Aktualisasi yang berkaitan dengan isu atau permasalahan yang muncul di lingkungan kerja terutama yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi CPNS.
Laporan Aktualisasi_Tasya Vuji Al-Vatia_PPSDM (2)-dikompresi.pdf