Pada era digitalisasi seperti saat ini seluruh Instansi pemerintah diharapkan
melaksanakan pengintegrasian data, pencadangan data dan pembaharuan data, sehingga
pemberian informasi serta pelayanan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan secara
maksimal. Terkait dengan isu permasalah yang terjadi di satuan unit kerja Penulis, ada
isu permasalahan yang patut untuk diperhatikan, yaitu terkait dengan belum tersedianya
Formulir Pendataan Penilaian Zona Nilai Tanah berbasis digital di Seksi Pengadaan
Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan. Sesuai dengan tugas dan
fungsi seksi 4 terkait dengan Pembaruan Zona Nilai Tanah yaitu berupa kegiatan survei
perubahan batas zona dan pengumpulan data pasar, sudah seharusnya pegawai
mengimplementasikan kedudukan dan peran sebagai ASN yaitu dengan menggunakan
formulir pendataan dan penilaian tanah berbasis digital guna mengurangi resiko hilang
atau rusaknya formulir dan meminimalisir kesalahan dalam penginputan data terhadap Pembaruan Zona Nilai Tanah yang akan diberikan kepada masyarakat sebagai penerima
manfaat. Namun, kegiatan tersebut hingga saat ini masih dilakukan dengan cara
membawa formulir manual atau berbentuk lembaran kertas. Dengan perkembangan
zaman yang serba menggunakan sarana digital, maka perlu adanya digitalisasi terkait
dengan formulir pendataan penilaian tanah, yang sebelumnya secara manual dapat
ditingkatkan dengan menggunakan formulir digital untuk mengurangi resiko
hilang/rusaknya formulir dan meminimalisir kesalahan dalam penginputan data sebagai
bentuk tanggung jawab pegawai terhadap tugasnya.